SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ariel dijerat 3 pasal dalam kasus tersebarnya video porno miliknya bersama Luna Maya dan Cut Tary. Hukuman Ariel akan bertambah berat jika suami Cut Tary melaporkan Ariel ke polisi dengan pasal perzinahan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6). Sejauh ini Ariel hanya dikenakan pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ariel dikenaan pasal KUHP 282 soal asusila. Kalau (pasal) 248 (tentang perzinahan) itu bisa dikenakan jika suaminya (Cut Tary) melapor,” jelas Marwoto.

Seandainya saja suami Cut Tary, Yusuf Subrata, melapor, mantan presenter Insert itu juga bisa kena pasal perzinahan. “Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut Tary,” ujar Marwoto lagi.

Sejauh ini Yusuf Subrata memang belum melaporkan Ariel ke polisi. Yusuf tetap percaya kalau perempuan dalam video porno itu bukan istrinya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya