SOLOPOS.COM - Bendera Korea Selatan (State.gov)

Hubungan bilateral antara RI-Korsel menyepakati kerja sama pengembangan pesawat tempur.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA) dengan Korea Aeropsace Industries (KAI) terkait pelaksanaan engineering and manufacturing development phase pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X antara Indonesia dan Korea Selatan.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Penandatangan kontrak CSA dilakukan Dirjen Potensi Pertahanan Timbul Siahaan dan President and CEO KAI Ltd Ha Sung Yong di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Di saat yang sama ditandatangani pula kontrak Work Assignment Agreement (WAA) Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan President and CEO KAI Ltd Ha Sung Yong.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Pengadaan Program dan Administrasi Pertahanan Korsel Chang Myoungjin turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.

“Pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X merupakan kerja sama strategis RI dan Korea Selatan. Kerja sama ini akan meningkatkan kualitas industri alutsista secara mandiri,” kata Ryamizard dalam sambutannya.

Chang Myoungjin mengatakan hubungan kedua negara sudah terjalin selama sejak 40 tahun lalu kemudian pada 2006 ditingkatkan dengan kerja sama mitra strategis salah satunya di bidang pertahanan. Kerja sama ini tercipta, sambung Chang, karena kedua negara menaruh rasa saling kepercayaan.

Kontrak CSA mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana berbagi yaitu pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan Kemenhan kepada KAI berdasarkan project Agreement On Engineering And Manufacturing Development Of Joind Development KF-X/IF-X yang sudah ditandatangani Dirjen Potensi Pertahanan dan Kementerian Pengadaan Program dan Administrasi Pertahanan pada 6 Oktober lalu di Surabaya.

Sementara kontrak WAA mencakup partisipasi industri pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun pembuatan komponen, prototipe, pengujian, dan sertifikasi serta pengaturan aspek bisnis maupun legal.

Selain itu diatur pula peran yang akan diambil PT DI meliputi semua hak dan kewajibannya karena WAA merupakan dokumen bussiness to bussines.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya