SOLOPOS.COM - Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram/@ferryirawanofficial)

Solopos.com, SURABAYA — Artis Ferry Irawan resmi menyandang status tersangka atas kekerasan yang dilakukannya kepada sang istri, artis Venna Melinda, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur beberapa hari lalu.

Status disematkan polisi untuk Ferry Irawan setelah polisi memeriksa enam saksi antara lain petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Rekaman CCTV juga menjadi alat bukti yang dipegang polisi untuk menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir.

“Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,” kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Pengacara yang terkenal nyentrik itu mengatakan jika sedang emosi, Ferry melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting istrinya yang menyebabkan ibu Verrell Bramasta itu mengalami cedera pada tulang rusuk.

“Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hotman menyatakan Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan terakhir tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda.

Hotman mengungkapkan kedatangannya mendampingi Venna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.

“BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak,” ujar Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, artis Venna Melinda.

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah aparat Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (11/1/2023), yakni sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Pada hari ini Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya