SOLOPOS.COM - Hosni Mubarak

Solopos.com, KAIRO--Pengadilan di Mesir, Senin, memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni Mubarak atas dakwaan penjarahan dana yang dialokasikan bagi pemeliharaan istana presiden, demikian laporan jejaring media resmi Ahram, Selasa (20/8/2013).

Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pengadilan Pidana Kairo juga memutuskan untuk memenjarakan dua putra Mubarak–Alaa dan Gamal–sambil menunggu penyelidikan dalam kasus yang sama.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Pengadilan itu memerintahkan agar dokumen kasus tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk pengajuan tuntutan terhadap empat tersangka lain.

Mubarak dan dua putranya tidak tampil di pengadilan karena alasan keamanan.

Mubarak masih menghadapi pengadilan-ulang mengenai tuntutan terlibat dalam pembunuhan pemrotes selama kerusuhan 2011, yang menggulingkannya.

Pada Sabtu, satu pengadilan Mesir menunda pengadilan ulang mantan presiden tersebut dengan tuduhan kematian pemrotes pada 25 Agustus, di tengah kerusuhan yang dipicu antara pengikut Ikhwanul Muslimin dan pasukan keamanan setelah penggulingan pengganti Mubarak, Mohamed Mursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya