SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Googling/obrolanbisnis.com)

Ilustrasi (Foto: Googling/obrolanbisnis.com)

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Solo (Solopos.com)–Doni Pramono, 32, warga Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo mulai akhir April lalu.

Tukang parkir itu ditangkap Satreskrim Polresta Solo karena telah mencuri puluhan barang elektronik milik Tony di toko elektronik Raja Parabola di Jalan RM Said Nomor 9, Banjarsari.

Menurut Kasubag Humas, AKP Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo modus yang dilakukan tersangka selama mencuri barang-barang elektronik dinilai cukup rapi. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap bulan Pebruari 2011 hingga bulan April 2011.

Selain juru parkir, tersangka Doni diberi kepercayaan pemilik toko membantu mengemas barang-barang elektronik.

“Kalau misalnya, kami tidak membongkar kasus ini, pemilik toko sendiri tidak tahu kalau barang-barangnya telah hilang. Barang-barang yang disimpan di lantai III itu lalu dikeluarkan  tersangka saat pemilik toko lengah. Biasanya dilakukan akhir pekan,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (4/5/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya