SOLOPOS.COM - Ilustrasi wiraswasta penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. ()JIBI/Solopos/Dok.)

Solo (Solopos.com) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya mengakui banyak pelanggan masyarakat terutama pedagang bensin eceran yang resah dengan adanya aturan larangan pembelian BBM berjeriken.

MENYULITKAN -- Pelarangan pembelian BBM dengan jeriken di SPBU dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya para penjual bensin eceran. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pihak Hiswana Migas akan menghadap Pertamina pusat dalam waktu dekat, agar kebijakan tersebut bisa dikaji ulang dan tidak merugikan masyarakat khususnya kawasan pelosok yang belum tersentuh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Soloraya, Rochim Agus Suripto, mengatakan kebijakan larangan pembelian BBM bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diberikan pada masyarakat kurang mampu.

“Padahal, sekarang investasi SPBU belum sampai menyentuh daerah-daerah pelosok, yang kebanyakan adalah masyarakat kurang mampu. Kalau masyarakat di daerah pelosok dipaksa belum di SPBU, belum sampai rumah bensin mereka sudah habis duluan,” ujar Rochim, Rabu (5/10/2011).

Sementara, terkait keresahan dari masyarakat khususnya pedagang bensin eceran, Rochim mengatakan bahwa pedagang eceran ini justru mempermudah distribusi sampai ke pengguna. “Mereka banyak yang khawatir kalau tiba-tiba ditangkap pihak aparat. Kalau pembeli berjeriken itu untuk diselewengkan, misalnya masuk ke industri, ya silakan saja tangkap. Tapi, kalau tidak? Kan kasihan, hanya jadi korban asal tangkap?” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa pembelian berjeriken bisa dilayani dengan surat rekomendasi dari dinas terkait. Tapi, menurutnya, tidak semua masyarakat tahu dengan aturan tersebut atau bahkan bisa dengan mudah mendapatkan rekomendasi itu.

Assistant Manager External Relation PT Pertamina Jateng DIY, Heppy Wulansari, menyampaikan kebijakan tersebut sampai saat ini masih jalan. “Kecuali untuk kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) yang membawa rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) memang harus dilayani. Untuk keresahan tersebut, kami tidak bisa komentar karena peraturan perundangan sudah jelas. Mungkin, memang masih perlu adanya fasilitasi dari Pemda untuk menyelesaikan masalah ini,” papar Heppy.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya