SOLOPOS.COM - Mahasiswa membawa poster bergambar wajah Ketua KPK saat berunjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan KPK menjalani klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melewati lobi pintu depan saat masuk maupun keluar dari Gedung ACLC KPK.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Sementara itu, tiga pimpinan KPK lainnya melewati pintu depan Gedung ACLC KPK untuk menuju ke kantor Dewas pada siang hari ini yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Dari ketiga pimpinan, hanya Ghufron yang menjawab pertanyaan wartawan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan seluruh pimpinan KPK sudah menjalani klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang bersumber dari berbagai laporan.

“Sudah semua [pimpinan diklarifikasi]. Sudah pokoknya dari pagi sampai sore,” katanya di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Setelah agenda hari ini, Dewas bakal membuat laporan terkait dengan hasil klarifikasi yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Seperti diketahui, beberapa pihak terlapor lain dan pelapor lain dalam dugaan pelanggaran etik itu sudah menjalani agenda permintaan klarifikasi yakni Endar Priantoro serta Sekjen KPK Cahya Harefa.

Laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas utamanya menyasar kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasus Tukin ESDM

Tidak hanya soal pemberhentian Brigjen Endar, Firli juga dilaporkan melanggar etik mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Mengenai laporan soal kebocoran dokumen penyelidikan, Dewas KPK akan menjadwalkan pemanggilan lagi secara terpisah terhadap pimpinan KPK nantinya.

“Ini banyak laporan, tetapi [klarifikasi hari ini] khusus pemberhentian [Endar]. Nanti [akan dipanggil] kasus lain lagi,” ujar anggota Dewas Syamsuddin Haris, secara terpisah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dewas meminta klarifikasi terkait dengan pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu irit bicara soal apa saja yang ditanyakan oleh Dewas kepadanya.

Namun dia mengakui perannya dalam menyerahkan surat pemberitahuan pemberhentian kepada Endar.

“Saya bukan turut hadir [dalam pemberhentian dengan Endar]. Saya yang memberikan [surat pemberhentian] disaksikan juga oleh Sekjen dan Biro Hukum,” ujarnya di lobi Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2023).

Seperti diketahui, pimpinan KPK, utamanya Firli Bahuri menyita perhatian publik belakangan ini lantaran dilaporkan ke Dewas terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik.

Khususnya Firli, mantan Kabaharkam Polri itu diadukan ke Dewas terkait dengan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik.

Beberapa di antaranya mengenai pencopotan Brigjen Endar dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Firli Bahuri dan Johanis Tanak Hindari Pintu Depan saat Masuk dan Keluar Kantor Dewas KPK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya