SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly berdialog dengan tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Priyatno)

Menkumham menjelaskan pasal penghinaan presiden yang masuk delik umum bukan merupakan pesanan dari Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berjanji akan memperdalam pembahasan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar tidak dianggap multitafsir.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Yasonna menjelaskan definisi menghina dan mengkritik berbeda. Menurutnya, tidak salah jika seseorang mengkritik pemerintah atau presiden. Akan tetapi, menghina adalah persoalan personal seorang simbol negara.

“Enggaklah [kalau subjektivitas]. Nanti diatur yang bagus. Kami kan dengar [masukan] semua,” tuturnya di Komplek Istana Kepresinan, Selasa (6/2/18).

Selasa (6/2/2018), DPR menggelar rapat membahas RUU KUHP dengan pemerintah. Rapat itu membahas isu-isu yang masih tertunda untuk dibahas, seperti pasal penghinaan kepala negara.

Menurutnya, pembahasan RUU KUHP sudah dibahas selama 30 tahun lebih, dan pembahasan penghinaan terhadap kepala negara sudah disinggung pada pemerintahan sebelumnya.

“Kita ini kan tidak mau membuat sesuatu menjadi sangat liberal, sehingga orang can do anything the want atas nama kebebasan. Ga gitu dong,” tambahnya.

Yasonna juga menampik bahwa pembahasan pasal ini merupakan pesanan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keberadaan pasal tersebut, lanjut Menkumham, sudah ada dalam draf RUU yang lama.

Kendati demikian, pihaknya mengaku pasal penghinaan kepala negara dalam RUU KUHP masih terus dibahas. Karena itu, aturan teknis masih perlu diperdalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya