SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.co, TEXAS -- Buronan Pemerintah Indonesia, Sai Ngo Ng ditangkap di Amerika Serikat. Ia diringkus oleh Immigration Custom Enforcement (ICE)/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas pada 31 Oktober 2019.

14.995 Orang Meninggal Masih Terdata sebagai Pemilih di Grobogan

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston turut menangani kasus penangkapan wanita berusia 59 tahun tersebut. Menurut keterangan resmi yang ditulis KJRI, Sai Ngo Ng ditangkap di 4915 Landrun Lane, Arlington, Texas 76017.

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Prairieland Detention Facility, Alvarado, TX, 76009," demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Konsul Muda Pensosbud KJRI Houston Alfani dilansir Suara.com pada Selasa (4/8/2020).

Menurut keterangan yang disampaikan pihak imigrasi AS, Sai Ngo Ng masih berupaya untuk mengajukan banding atas kasusnya di pengadilan imigrasi AS agar ia tidak dideportasi ke Indonesia. Namun, proses persidangan imigrasi di AS memakan waktu yang cukup lama yakni hingga 4 sampai 6 bulan ke depan.

Syereemm! Ada Sosok Gaib Raksasa Hitam Berambut Panjang di Lorong Kampus FKIP UNS Solo

Sehingga hakim imigrasi setempat memberikan jadwal sidang lanjutan bagi SNN pada tanggal 24 Agustus 2020.

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat setempat seperti US ICE Dallas Field Office, Prairieland Detention Center, dan Immigration Court. KJRI Houston juga sudah memberikan informasi kepada pihak yang menangani kalau Sai Ngo Ng merupakan buronan interpol.

Deportasi Sai Ngo Ng

Dengan demikian, KJRI Houston meminta kepada hakim imigrasi agar bisa mempercepat proses pengadilan deportasi Sai Ngo Ng.

Pilkada Solo 2020: Dicuekin Parpol Lain, PKS Tolak Kibarkan Bendera Putih

"Kami telah menyampaikan kepada instansi yang menangani bahwa yang bersangkutan merupakan buronan kriminal yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," ujarnya.

"Kami telah meminta kepada hakim imigrasi yang menangani agar bisa memproses deportasi SNN pada waktu yang tidak terlalu lama. Tentunya ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat," tuturnya.

Sai Ngo Ng dan suaminya yang bernama Heriyanto menjadi buronan interpol usai melakukan kejahatan di Indonesia pada tahun 2011-2012.

Pengeroyokan Agung Walet PDIP Solo: Belum Ada Perdamaian, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Saat itu, keduanya melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk 82 UMKM di Bank Jawa Timur cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan. Keduanya berhasil mendapatkan dana senilai Rp 23,7 miliar. Akan tetapi setelah itu baru diketahui kalau dokumen pengajuan KUR tersebut ternyata hanya fiktif belaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya