Jakarta–Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK Hikmahanto Juwana menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)yang memungkinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK.
Hikmahanto Juwana yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia(UI) mengatakan di Jakarta, Selasa (22/9) bahwa bahwa dikeluarkannya Perppu) memungkinkan Presiden menunjuk pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK .
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Presiden telah mengeluarkan Perppu yang memungkinkan diangkat atau ditunjuknya pimpinan KPK.
Penerbitan Perppu ini, menurut Hikmahanto, tidak berdampak pada penyelamatan terhadap KPK sebagaimana diinginkan oleh Presiden, tetapi justru berpotensi mempermasalahkan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dalam penerbitan Perppu.
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2009 akan dilantik sebagai Presiden untuk masa jabatan yang kedua.
Guru Besar Ilmu Hukum ini menyatakan paling tidak ada tiga alasan mengapa penerbitan Perppu oleh Presiden patut disayangkan atau dipertanyakan.
Pertama, bila penerbitan Perppu dilakukan untuk mengamandemen Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(KPK), maka apakah saat ini telah terjadi kekosongan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 itu.
ant/fid