SOLOPOS.COM - Heru S Notonegoro (dok)

Heru S Notonegoro (dok)

Solo (Solopos.com)--Majelis Hakim menolak kedatangan Heru S Notonegoro, salah satu penasihat hukum Robby Sumampow, dalam sidang dengan pembacaan keterangan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (24/10/2011).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kami tidak bisa melibatkan Heru S Notonegoro dalam pendampingan kliennya atas nama Robby Sumampow. Karena saat ini Heru masih menjalani proses asimilasi,” terang Ketua Majelis Hakim, Herman Hutapea, saat memimpin persidangan di PN Solo, Senin.

Mendengar penolakan tersebut, Heru S Notonegoro bersikukuh tetap mendampingi kliennya karena masih berstatus sebagai penasihat hukum. “Saya tidak terima yang mulia, sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk menjalankan profesi advokat karena itu menjadi mata pencaharian saya,” tukas Heru dihadapan Majelis Hakim.

Untuk membuktikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai advokat, Heru menunjukkan kartu anggota advokat kepada Majelis Hakim. Bahkan, Heru siap menunjukkan surat keterangan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Solo.

Penolakan itu juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Rahayu Nur Raharsi. Untuk menjawab keputusan tersebut, majelis hakim melakukan skors waktu selama 10 menit.

Namun Majelis hakim tetap menolak Heru mendampingi terdakwa Robby Sumampow. Majelis hakim memberi alasan bahwa surat keterangan asimilasi dari Rutan tidak bisa dijadikan landasan kuat untuk bisa mendampingi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS).

“Pada intinya, kami meminta Pak Heru untuk melampirkan surat rekomendasi dari organisasi pengacara yang sah. Di samping itu, harus ada pembaharuan surat kuasa dari terdakwa. Setelah rekomendasi terlampir dan diserahkan kepada kami, maka kami mengijinkan Pak Heru untuk mendampingi kliennya,” tegas Herman.

Setelah mendengarkan keterangan dari majelis hakim, Heru menerima persyaratan tersebut. Dan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dilanjutkan kembali.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya