SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2003 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/7).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fakih Yuwono SH membebaskan Heru dan Hasan dari dakwaan primer jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk dakwaan subsider, majelis hakim menegaskan, semua unsur yang ada terbukti, namun perbuatan yang dilakukan dua terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana (<I>onslaag<I>).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Dakwaan subsider semuanya terbukti, namun perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau <I>onslaag<I> dan melepaskan para terdakwa dari segela tuntutan,” jelas Fakih di depan persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU Arief Kurniawan SH dan Anna May SH langsung menyatakan kasasi. Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap dua mantan anggota Dewan tersebut, sama dengan putusan enam mantan anggota Dewan dalam kasus yang sama yaitu Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, James August Pattiwael, Zainal Arifin, Sahil Al Hasni dan Gunawan M Su’ud yang juga divonis bebas.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti, untuk Hasan Rp 84, 275 juta dan Heru Rp 85, 425 juta.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, untuk dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, semua unsur dalam dakwaan subsider, yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, unsur menggunakan jabatan atau wewenang, unsur merugikan keuangan negara terbukti serta unsur turut serta.
Namun, anggota majelis hakim JJ H Simanjuntak SH mengatakan, perbuatan dua terdakwa bukan pidana dan masalah tersebut masuk dalam ruang lingkup hukum adminstrasi negara.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya