SOLOPOS.COM - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah gaji atau honorarium tenaga ahli nonpegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di era Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 1155/2022.

Dalam keputusan tersebut, satuan biaya honorarium tenaga ahli nonpegawai ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubenur Tenaga analis kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mencapai Rp19.650.000 dan Tenaga Penunjang Kegiatan/Wakil Gubernur mencapai Rp.9.400.000. Sehingga totalnya mencapai Rp29,05 juta.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagai aman dimaksud dalam diktum ke satu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepgub tersebut, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Anggaran tersebut diketahui untuk mendanai tenaga ahli yang bertugas menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur serta Wakil Gubernur. Sementara itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menetapkan upah tenaga ahli sebesar Rp8,2 juta per bulan melalui Kepgub 1214/2019.

Baca Juga: Gibran Ungkap Amien Rais, SBY, Anies, dan AHY Diundang ke Nikahan Kaesang

“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan,” tulis Kepgub yang diputuskan Anies Baswedan pada 31 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Heru Budi Naikkan Gaji Staf Ahli Era Anies dari Rp8,2 Juta jadi Rp29 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya