SOLOPOS.COM - Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan dampak yang timbul dan dialami para anak korban.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa.

Baca Juga : Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Dibacakan

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di ruang persidangan. Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja warna putih. Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Hakim juga menyatakan perbuatan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius. Herry dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) juncto Pasal 76D UU RI No.17/2016 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati. Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memvonis Herry hukuman seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

Baca Juga : Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Selain itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu. Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut mengacu Pasal 67 KUHP.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau penjara seumur hidup maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya