SOLOPOS.COM - Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Suara.com/Instagra @jakarta.ku)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa juga menuntut harta Herry disita untuk menghidupi belasan korbannya yang telah memiliki sembilan anak dari terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata dia kepada Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, aksi Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius karena dampak yang ditimbulkan luar biasa.

“Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” katanya.

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

“Kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Herry Wirawan Minta Maaf karena Nodai Belasan Santri 

Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ia didakwa melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan sembilan anak. Bahkan ada satu santriwati yang melahirkan hingga dua kali.

Kejahatan seksual Wirawan terjadi antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya