SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro akhirnya bersedia dibawa ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terkait proses hukum dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum, Mabes TNI, Laksamana Muda Hendri Williem di Jakarta, Selasa (19/1) mengatakan, keberadaan Herman Sarens di Pomdam Jaya hanya untuk mematangkan kembali rangkaian proses hukum yang dijalaninya terkait dugaan penguasaan aset TNI secara ilegal.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Saat ini kita hanya menunggu proses persidangan saja karena seluruh berkas perkara sudah selesai. Tetapi jadwal persidangannya masih kita susun lagi,” katanya.

Proses penangkapan Herman Sarens oleh personel Pomdam Jaya pada Senin dilaksanakan atas permintaan Oditurad Militer Tinggi II Jakarta sebagai upaya terakhir proses hukum terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan semasa aktif sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI.

Sebelum pelaksanaan penangkapan, telah ditempuh upaya pemanggilan oleh Oditurad Militer sebanyak tiga kali berturut-turut mulai 21 Januari 2009 agar yang bersangkutan menghadap di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang akan dilangsungkan pada 29 Januari 2009.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Februari agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang akan berlangsung 3 Maret 2009.

Pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009, agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang direncanakan berlangsung 12 Maret 2009.

Namun ketiga panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Herman Sarens tanpa penjelasan resmi sehingga hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menetapkan dan memerintahkan Oditurad Militer II Jakarta untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya pemanggilan paksa.

Permasalahan hukum yang terkait dengan Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya No.301, Jaksel.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban untuk mengamankan dan mengambil kembali dari pihak yang ingin memilikinya yakni Brigjen Herman Sarens.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya