SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Terdakwa kasus pembunuhan juragan bleng, Heri Supriyanto alias kampret, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/11/2011). Dalam sidang tersebut, Heri didakwa dengan hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suraya, menyatakan terdakwa diketahui telah membunuh majikannya sendiri yang merupakan pengusaha ragi atau bleng, Ny Ita Dwi Lestari, 53, warga Margoyudan, Stabelan, Banjarsari, pada Senin, 8 Agustus lalu.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

SIDANG PERDANA-Terdakwa kasus pembunuhan, Heri Supriyanto, warga Miri, Sragen menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri (PN) Solo, Rabu (9/11/2011). Heri didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (JIBI/SOLOPOS/ Agoes Rudianto)

“Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, Heri dimarahi oleh bosnya dengan perkataan kasar pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus. Motif pembunuhan itu karena Heri dendam kepada bosnya,” ujar Suraya saat dipersidangan, di PN Solo, Rabu.

Lebih lanjut, Suraya menyatakan jasad korban ditemukan tewas di gudang pabriknya pada Selasa (9/8/2011) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sangat mengenaskan dengan luka parah pada bagian wajah, kepala hingga leher.

Korban mengalami pendarahan pada bagian mata sebelah kiri dan bagian otak. Pelaku menganiaya korban menggunakan benda keras berupa gembok dan kayu timbangan.

“Atas perbuatan tersebut, Heri dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Oleh sebab itu, Heri didakwa dengan ancaman hukuman mati,” papar Suraya.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa, Heri, menyatakan mengerti dan menerima dakwaan tersebut.  Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Sindu Sutrisno akan digelar kembali pada Rabu (16/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ditemui seusai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Joko Wiwoho, mengatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa.

“Ya kalau terdakwa sudah menerima, kami tidak perlu mengajukan eksepsi tersebut. Nanti kita lihat perkembangan pada sidang berikutnya. Jika hukuman terlalu berat maka kami akan meminta keringanan kepada majelis hakim,” kata Joko kepada wartawan, di PN Solo.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya