Solopos.com, SOLO – Praktik menyembunyikan informasi atau sengaja mengecualikan informasi yang sebenarnya informasi publik harus selekasnya dihentikan. Wakil warga Kalimantan Timur dan Sumatra Utara bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memenangi dua gugatan sengketa informasi atas data dan informasi yang sengaja disembunyikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Siaran pers Jatam Nasional menjelaskan kemenangan gugatan warga yang diperoleh pada pekan lalu tersebut. Dua gugatan sengketa informasi penting atas data dan dokumen yang selama ini disembunyikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di sektor pertambangan dikabulkan oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) di dua sidang virtual terpisah pada Kamis (20/1/2022).