SOLOPOS.COM - Mantan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah (IG @sealisyah)

Solopos.com, SOLO–Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memberi tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.

majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis mantan Karopaminal Divisi Propam Polri berpangkat terakhir brigadir jenderal (brigjen) itu dengan pidana tiga tahun penjara pada Senin (27/2/2023).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Istri Hendra Kurniawan menuangkan pendapatanya dalam fitur story di akun Instagram pribadinya, @sealisyah.

Pantauan Solopos.com, Selasa (28/2/2023), Seali Syah menyampaikan perbedaan hukuman antara yang dijatuhkan kepada suami dan rekan suaminya, Agus Nurpatria, dengan Richard Eliezer atau Bharada E terlalu mencolok.

Padahal menurut istri Hendra Kurniawan itu, suaminya dan Eliezer sama-sama memiliki peran menjalankan perintah atasan.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, Hendra Kurniawan  dinilai menyalahgunakan wewenang. Bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah Hendra Kurniawan memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota reserse kriminal mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Yosua.

Hendra Kurniawan melakukan hal itu atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen).

Sedangkan, peran Eliezer sebagai eksekutor atau penembak Yosua yang mengakibatkan seniornya itu meninggal dunia. Eksekusi itu dijalankannya atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

“sama-sama menjalankan Perintah Atasan. RE [Richard Eliezer] menjalankan perintah yang salah tanpa sprint , melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di Vonis 1,5thn penjara. HK [Hendra Kurniawan] dan AN [Agus Nurpatria] menjalankan perintau sesuai SOP , Ada Sprint , benda ada di tangan penyidik  di Hukum lebih berat,” tulis Seali Syah dalam story Instagram.

Unggahan itu disertai dua foto Eliezer dan Hendra Kurniawan yang sama-sama memberi salam dengan menyatukan telapak tangan ketika menjalani sidang.

Kemudian, istri Hendra Kurniawan itu menilai hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena tindakan Eliezer bisa menjadi contoh anggota Polri lain.

Bahkan, Seali Syah menyebut hal itu berbahaya. “bahaya inii karna besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” lanjut istri Hendra Kurniawan dengan diakhiri tagar #savepolri #saveHKAN.

Sebagai informasi, Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo divonis dua tahun penjara.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didalangi Ferdy Sambo. Tujuh terdakwa itu termasuk Ferdy Sambo sendiri.

Majelis hakim menilai mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat komisaris besar polisi (kombespol) itu terbukti melawan hukum dengan merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Pada unggahan di story Instagram lainnya, istri Hendra Kurniawan memberi emoticon ekspresi tertawa di akhir kalimat tentang vonis Eliezer dan suaminya.

“Ketika membunuh org kena 1,6 tahun, Yg dituduh bunuh DVR kena 3thn,” tulis istri Hendra Kurniawan itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya