SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--20 Jaksa yang menangani kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen telah bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Para jaksa itu melaporkan putusan hakim dan membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk terhadap terdakwa Antasari Azhar.

“Tadi pagi para jaksa yang menyidangkan perkara-perkara itu saya terima sebanyak 20 jaksa. Bagaimana mengenai tanggapan dan keputusan hakim. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Itu sudah protap,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Hal itu disampaikan Hendarman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Hendarman menjelaskan seandainya antara tuntutan dan putusan berbeda kurang dari 2/3 masa tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding.

“Untuk kasus ini jaksa menyatakan sikap akan berpikir dahulu selama 7 hari. Saya menghormati sikap jaksa tersebut. Karena pada prinsipnya adalah bottom up. Apa yang dituntut itu hasil rapat para jaksa,” jelasnya.

Apakah ada campur tangan Jaksa Agung saat menentukan tuntutan mati terhadap Antasari?

“Saya tidak ada satu keinginan sekecil apa pun. Itu adalah suara jaksa yang diajukan kepada saya,” katanya dengan suara berapi-api.

“Saya tanyakan tadi ke Pak Cirus (Ketua Jaksa Penuntut Umum terdakwa Antasari Azhar, Cirus Sinaga). Apakah dia ada dendam kepada Antasari? Dia bilang ‘Tidak ada, Pak’,” tegas Hendarman.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya