SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mencium ada ketidakberesan dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

“Kalau saya baca kelihatan iya (ketidakberesan penanganan perkara Gayus),” katanya, di Jakarta, Selasa (23/3).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus dugaan penggelapan uang pajak.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan ada makelar kasus dalam penanganan kasus tersebut.

Namun, ia menyatakan semuanya harus ada alat bukti dan tidak bisa hanya dengan melihat.

“Itu harus ada alat bukti tidak hanya dengan melihat bisa saja keliru biar alat bukti yang bicara,” katanya.

Ia menyatakan dirinya melihat ada sesuatu sistem yang tidak pas dalam penanganan perkara tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dari pertemuan satgas dengan jaksa agung, Hendarman menyatakan kalau melihat dan mendengarkan perkembangan.

Denny menambahkan kunci kasus tersebut, adalah kemana aliran dana sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya