SOLOPOS.COM - Puluhan paket sabu-sabu seberat 60 kg yang disita BNN Kepulauan Riau. (BNN RI)

Solopos.com, TANJUNGPINANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan sebuah mobil yang mengangkut narkotika jenis sabu-sabu seberat 60.000 gram atau 60 kg di kawasan Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (19/12/2023). Sabu-sabu sebanyak itu rencana dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti Jakarta dan Surabaya.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari BNN pusat, Sabtu (23/12/2023), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Petugas BNN pun langsung melakukan penyeldikan dan mengamankan sebuah mobil minibus berpelat nomor BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Mobil itu dikendarai seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial DF, 46. Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada minibus itu dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah jok mobil, 18 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga, total ada 60 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu yang disita, dengan berat total mencapai 60 kg.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan meringkus DF dan HY alias H, 46, warga Kota Mana, Bengkulu. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang mengantar paket narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya juga mengaku diperintah seorang berinisial TM aliaas R alias Dollar, 50, untuk membawa mobil bermuatan sau-sabu itu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya. Keduanya pun mengaaku diiming-imingi bayaran hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12), sekitar pukul 09.30 WIB.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayaat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya