SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah, dicopot setelah kasus Dema menggandeng aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan mahasiswa baru meledak ke publik.

Berdasarkan dokumentasi sementara, sekitar 500-an mahasiswa baru UIN Surakarta telanjur melakukan registrasi ke aplikasi pinjaman online yang sempat digandeng Dema.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Rektorat UIN Surakarta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo untuk memastikan data ratusan mahasiswa itu aman.

Rektor UIN Surakarta, Mudofir, mengatakan salah satu prioritas utama yang dilakukan pihaknya adalah memastikan data mahasiswa baru tersebut aman dari kejahatan digital.

“Jadi langkah kami itu untuk menyelamatkan tiga pihak. Pertama mahasiswa baru yang telanjur registrasi ke aplikasi, kedua menyelamatkan Dema dan ketiga menyelamatkan nama baik kampus,” tandas Mudofir, Jumat (11/8/2023).

Mudofir menyatakan, langkah cepat Rektorat UIN untuk menjaga agar kasus mahasiswa terjerat pinjol yang terjadi di beberapa kampus beberapa waktu lalu tidak terjadi di tempatnya bertugas.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, kasus mahasiswa terjerat pinjol pernah terjadi di sejumlah tempat.

Namun yang paling menghebohkan adalah kasus terjeratnya 121 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) oleh empat aplikasi pinjol pada Desember 2022 lalu.

Tak main-main, 121 mahasiswa IPB itu terjerat pinjol dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,1 miliar.

“Dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp2,1 miliar dari korban,” ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (18/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan pengusutan polisi, modus penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan daring di toko daring milik pelaku.

Saat negosiasi dijalankan, pelaku menawarkan komisi 10 persen per transaksi kepada setiap korban.

Pelaku meminta para korban untuk membeli barang di toko daring pelaku.

Apabila para korban tidak memiliki uang, pelaku meminta para mahasiswa mengajukan pinjol.

Malang bagi para mahasiswa, saat uang pinjol masuk ke rekening mereka ternyata barang tidak diserahkan oleh pelaku hingga memunculkan transaksi fiktif.

Total ada empat aplikasi pinjol yang memimjamkan uang kepada 121 mahasiswa IPB tersebut.

Alih-alih mendapatkan komisi, para mahasiswa justru dikejar-kejar penagih pinjol hingga akhirnya melapor ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya melibatkan OJK Bogor. Hasil koordinasi OJK dengan empat aplikasi pinjol tersebut akhirnya 121 mahasiswa mendapat keringanan pembayaran.

Akulaku memberikan keringanan kepada 31 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp240,55 juta, Spaylater kepada 51 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp201,65 juta dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp141,81 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya