SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal “ayah perkosa 3 anak” di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir.

Polri menyatakan ibu korban, RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021) malam seperti dikutip Detik.com.

Hal itu didapatkan setelah Tim dari Mabes Polri dan Polda Sulsel melakukan audiensi dan asistensi.

“Tim telah turun pada tanggal 10 kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, selain itu juga ada Divisi Propam Polri, dan juga tim Polda Sulsel,” katanya.

Luruskan Pembahasan

Dia mengatakan temuan ini sekaligus meluruskan pembahasan yang terjadi di dunia maya.

“Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, Saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik,” jelasnya.

Rusdi mengatakan, tak lama setelah laporan itu dibuat, ketiga anak yang diduga menjadi korban pun menjalani visum di Puskesmas Malili.

Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga: Staf Istana: Proses Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur! 

“Lalu dilakukan interview terhadap dr Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” katanya.

Setelah itu, visum kembali dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019.

Hasil visum keluar pada 5 November 2019.

“Hasilnya, pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” ujar dia.

Kemudian, tim penyidik atau supervisi mendapatkan informasi pada 31 Oktober 2019, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Didalami

Kemudian info ini didalami tim supervisi dan asistensi dengan mewawancara dokter spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anak.

“Interview dilakukan pada 11 Oktober 2021, didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur sehingga ketika dilihat ada peradangan di vagina dan dubur, diberikan obat antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” ujar dia.

Dokter lalu menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada dokter kandungan.

Namun rencana pemeriksaan ke dokter kandungan itu dibatalkan oleh ibu dan pengacara karena korban takut dan trauma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya