SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi mendukung penyelesaian insiden Ahmadiyah melalui SKB 3 menteri. Namun menurut Hasyim, pelaksanaan SKB di lapangan masih ‘kedodoran’.

“SKB tidak salah apa-apa. Sebagai ketentuan sudah relevan. Hanya pelaksanaan SKB yang kedodoran. Misal dalam SKB apabila terjadi konflik agama yang bisa mengambil tindakan adalah polisi. Kurang adanya kesigapan dari aparat untuk mencegah,” kata Hasyim di kantor ICIS, Jl Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Senin (7/2).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Hasyim menilai Ahmadiyah sebenarnya menjadi masalah karena ajaran ini mengatasnamakan Islam tetapi tidak sesuai dengan agama Islam. Seandainya Ahmadiyah menjadi agama sendiri, maka Ahmadiyah itu dalam posisi menjalani hak sebagai warga negera dalam beragama.

“Orang Islam merasa dilecehkan. Bagaimana Ahmadiyah itu disandarkan, kalau mereka mengaku Islam ikutlah Nabi Muhammad. Kalau diakui ada nabi lain, jangan mengatakan Islam,” ujarnya.

Menurut Hasyim, terlepas menyeleweng dari Islam, Ahmadiyah tetap tidak boleh diperlakukan tidak layak seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Aparat kepolisian harus bertindak tegas dan menghukum para pelakunya. Jika Ahmadiyah diletakkan di suatu pulau tersendiri, hal ini seperti terisolasi.

“Kalau diletakkan di pulau sendiri itu seperti terisolasi. Orang yang ingin menyadarkannya akan sulit,” jawab Hasyim saat dimintai pendapat soal penempatan jemaat Ahmadiyah di suatu pulau.

Pemerintah telah mengeluarkan SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung pada 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Isinya adalah:

Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.

Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam:
Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri

Pada tahun 2008, pimpinan Ahmadiyah juga pernah meneken 12 kesepakatan yang isinya antara lain mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir, sebagaimana ajaran Islam yang berlaku. Namun setelah 3 bulan pemantauan, Ahmadiyah tidak menaati kesepakatan itu dengan tetap meyakini Mirza Ghulam sebagai nabi terakhir. Ahmadiyah juga menolak untuk tidak menanggalkan keislamannya karena ajarannya yang berbeda dengan Islam.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya