SOLOPOS.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Antara/ Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Putusan sidang sengketa hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.

Pakar Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Itu tidak akan pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya, sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Padahal, menurut Adi, paslon 01 dan 03 berharap banyak terhadap Hakim MK agar bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat.

“Kalau memang bukti-bukti yang diajukan paslon 01 dan 03 tidak valid harus katakan tidak valid dan tak ada pemilu ulang atau diskualifikasi,” katanya.

Sementara itu, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03.

“Harus katakan apa adanya dong. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK tengah menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai salah satu tahapan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Nantinya, para hakim akan menetapkan putusan atas perkara PHPU dalam rapat tersebut. Pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada persidangan Senin (22/4/2024). Adapun, pada masa RPH, MK turut menerima 47 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4/2024) kemarin.

Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Kendati demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum Selasa (16/4/2024) lalu.

“Itu keputusan majelis hakim,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pakar Perkirakan Putusan MK Tidak akan Ubah Hasil Pilpres 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya