SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pemimpin sidang sengketa Pilpres 2014, Hamdan Zoelva, membuka sidang dengan agenda pengumuman putusan sengketa tersebut pada pukul 14.30 WIB, Kamis (21/8/2014).

Dalam sidang, rencananya majelis hakim akan membacakan sekitar 100 lembar putusan dari total 3.000 lembar putusan. “Metode pembacaan putusan itu terserah hakim,” kata Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal MK, Kamis (21/8/2014).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dalam 100 lembar putusan yang akan dibaca, hakim konstitusi akan membacakan lembar menimbang dan putusan. Adapun lembar kesaksian tidak akan dibacakan.
Saat ini sidang masih berlangsung. Hadir dalam sidang masing-masing kuasa hukum pemohon (kubu pasangan calon Prabowo-Hatta), termohon (KPU), serta pihak terkait (Bawaslu dan pasangan calon Jokowi-JK).

Pasangan  Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta diketahui tidak datang dalam persidangan. “Dalam daftar hadir yang kami terima, tidak ada nama kedua pasangan calon tersebut.”

Meski demikian, kehadiran kedua pasangan tersebut memang tidak menjadi sebuah keharusan. Hal itu mengacu dalam ketentuan persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya