SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com,JAKARTA – Penyelesaian sengketa berjenjang pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 diharapkan dapat membuat perselisihan hasil pemilu antara kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nantinya menjadi lebih adil.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan penyelesaian sengketa yang dilakukan pada setiap tingkatan, dari panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK), komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU pusat akan membuat penyelesaian menjadi lebih terstruktur dan bersih. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tidak lagi disulitkan dengan waktu yang terbatas untuk menelusuri bukti dari tingkat bawah.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Kalau ada kecurangan di PPS, adukan ke PPK. Kalau curangnya di PPK adukan ke [KPU] kabupaten/kota. Tetapi tidak ada jaminan masalah untuk selesai. Pihak-pihak yang dirugikan harus bawa ke Bawaslu, dengan urusan untuk mengembalikan suara yang dicurangi,”katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Refly menjelaskan jika pada tingkatan tidak bisa menyelesaikan sengketa, dapat dibawa ke Bawaslu yang memiliki wewenang sesuai UU No. 15/2013 untuk menyelesaikan sengketa. “Berbeda dengan pileg yang tidak ada penyelesaian sengketa di tingkat bawah, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan. Sehingga, kerja MK dimudahkan. Bayangkan dengan waktu 14 hari menangani seluruh kasus yang buktinya C1 palsu, mendatangkan saksi-saksi dari tingkat PPS dan PPK. Tidak akan cukup waktu,” jelasnya.

Dia menambahkan, “Jika hal tersebut juga dilakukan pada pemilu presiden maka besar kemungkinan MK akan memutuskan sendiri dengan bukti seadanya. Pada pengalaman pemilu legislatif yang lalu, hal tersebut tidak efektif, karena waktu tidak cukup hanya 14 hari.”

Itu pasalnya, Refly mengatakan mengawasi pemungutan suara dari tingkat PPS hingga KPU pusat merupakan pilihan terbaik untuk menjaga perolehan suara yang menjadi hak masing-masing kandidat. “Kita harus kawal jenjang penghitungan suara. Yang terpenting, bukan laporan ke polisi atau kejaksaan untuk memberikan pidana, melainkan ke wadahnya yang tepat, yakni Bawaslu agar hak suara yang diperjuangkan dapat kembali untuk kemenangan salah satu pasangan calon,”katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya