SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Melalui rapat internal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, Minggu (16/1) resmi menetapkan hasil Pilkada Grobogan 2011 yakni, pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) sebagai pasangan peraih suara terbanyak.

Surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada Grobogan 2011 dikeluarkan KPU Grobogan, setelah sehari sebelumnya (Sabtu, 15/1) dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara perolehan keempat pasangan calon peserta Pilkada di aula KPU setempat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Hasil rekapitulasi menyebutkan dari 715.884 suara sah, pasangan incumbent Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) memperoleh suara terbanyak dibanding tiga pasangan lainnya.

Pasangan BAIK diusung Partai Golkar, Gerendra dan PKS memperoleh 296.047 suara (41,35 %), atau unggul 0,92 persen atas perolehan suara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yang diusung PDIP, PPP, PD, PDS dan PKPI yang memperoleh 289.495 suara (40,44 %).

Kemudian pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) yang diusung PKB dan PKPB, meraih 93.601 suara (13,07 %), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) yang diusung Hanura, PDP, PNBKI dan partai non-Dewan, memperoleh 36.741 suara (5,13 %).

Ketua divisi kampanye, pemungutan dan penghitungan suara KPU Grobogan, Sakta Abaway Sakan mengatakan, sesuai UU No 22 Tahun 2007 pasal 10 ayat 3 huruf l, KPU dalam tugas dan wewenangnya menerbitkan keputusan KPU kabupaten, guna mengesahkan hasil Pilkada paling lambat satu hari setelah pelaksanaan rekapitulasi.

“Maka penetapan hasil Pilkada Grobogan 2011 tersebut kami tuangkan dalam SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011,”jelasnya, Minggu usai rapat penetapan tersebut.

Ditanya mengenai berita acara rekapitulasi perolehan suara Pilkada Grobogan 2011 yang hanya ditandatangani satu saksi saja dari pasangan BAIK, yakni Budi Susilo, Sakta mengatakan, proses rekapitulasi tersebut tetap berjalan dan sah.

“KPU Kabupaten Grobogan, telah melakukan mekanisme penetapan hasil Pilkada sesuai peraturan yang ada. Yakni sesuai Peraturan KPU No 16 Tahun 2010 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada oleh PPK KPU Kabupaten Kota dan KPU Provinsi,” tegasnya.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya