SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengeluhkan sering menjadi sasaran tembak hasil LHP BKP.

”Setiap kali ada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tentang audit keuangan APBD Jateng, saya menjadi sasaran tembak sejumlah pihak,” kata Sekda Pemprov Jateng, Hadi Prabowo saat menjadi pembicara dalam seminar Peran BPK Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel di Gedung Pascasarjana Undip Semarang, Rabu (30/1/2013).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pembicara lain dalam acara yang digelar BPK Perwakilan Jateng, yakni anggota BPK RI Sapto Amal Damandari dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo. Sebab, lanjut dia, setiap kali ada indikasi penyelewengan dana APBD dalam LHP-BPK yang selalu menjadi sorotan Sekda.

Padahal, ujar HP, panggilan Hadi Prabowo, dalam tata kelola pemerintahan sudah ada pembagian yang jelas antara Gubernur, Sekda, dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Di mana, Gubernur berposisi sebagai otorisator, sekretaris daerah berposisi sebagai koordinator, dan kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.

“Tapi ketika LHP-BPK ke luar dan ada indikasi penyelewengan tertujunya kepada Sekda. Terkesan mau menjatuhkan Sekda. Ini politis,” ungkapnya.

HP mencontohkan, tudingan terhadap dirinya saat hasil LHP-BPK 2011 menyebutkan adanya indikasi penyelewengan pos anggaran dana bantuan sosial, dana hibah, dana Bank Jateng dan perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (PT SPJT). Pos anggaran itu sudah ada penanggungjawabnya yakni masing-masing SKPD sesuai bidang tugasnya.

“Namun, ada pihak-pihak yang memanfaatkan LHP-BPK itu untuk menjatuhkan Sekda,” kata bakal calon gubernur (bacagub) yang mendaftar lewat PDIP ini.

Padahal, menurut HP, tidak setiap temuan LHP-BPK merupakan suatu bentuk penyelewengan. Tapi baru sebatasan indikasi yang perlu dibuktikan secara hukum.

”Kalau ada indikasi penyelewengan mestinya perlu dibuktikan secara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya