SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA  — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hasil investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar akan diungkapkan pekan depan.

“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menkeu menjelaskan sudah satu pekan sejak pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.

Diagnosis kepada 69 pegawai tersebut, lanjutnya, didapatkan setelah Kementerian Keuangan melakukan sejumlah identifikasi. Baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.

“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu ini dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu,” ucapnya.

Kendati pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah kepada 69 pegawai tersebut, namun ia menegaskan bahwa pihaknya juga menggunakan asas kepatutan dan kepantasan.

“Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan.

Sebagai bentuk transparansi ia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.

“Sebagai transparansi, akuntabilitas saya akan sampaikan keterangan kepada media setiap kali ada perkembangan. Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen, kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diungkapkan sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023) seperti dilansir Antara.

Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya