SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pasca Tumpak Hatorangan Panggabean diberhentikan secara hormat dari jabatan Ketua KPK, lembaga anti korupsi itu akan dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) secara bergantian sebulan sekali. Haryono Umar mendapat giliran pertama Plh Ketua KPK.

“Untuk sekarang akan digilir satu bulan sekali. Pak Haryono Umar menjadi Plh Ketua KPk sampai 30 April,” ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut Johan, keputusan bergilirnya Plh Ketua KPK diputuskan berdasarkan rapat pimpinan. Keputusan ini menunggu keputusan definitif tentang pengganti Tumpak.

Bergilirnya Plh Ketua KPK ini, lanjut Johan, juga dinyatakan sah berdasarkan UU KPK. Sebab, dalam UU KPK disebutkan, untuk urusan organisasi ditempatkan oleh pimpinan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya