SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo kembali diperiksa untuk kali ketiga oleh Pidsus Kejaksaan Agung. Hartono membawa bukti yang menerangkan dia tidak ada dalam susunan organisasi PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

“Nama Hartono tidak ada dalam anggaran dasar PT SRD,” ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (27/7).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Hotman, pemilik PT SRD sesungguhnya adalah manajer investasi. Hotman mengklaim dia memiliki data-data soal kepemilikan PT SRD.

Hotman juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebabnya di putusan pengadilan, tidak pernah disebut nama Hartono sebagai pelaku.

“Dari segi teori hukumnya, jaksa tidak boleh menambah tersangka di luar yang sudah diputus pengadilan,” tegasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya