Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus Buol Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama 5 bulan.
“Kami penuntut umum menuntut majelis hakim menyatakan hartati secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [pemberi suap] menjtuhkan pidana, pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp200 juta, subsidier 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Pengadilan Tipikor, Senin (14/1/2013).
Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebanyak Rp3 miliar agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare. Beberapa hal yang memberatkan pidana Hartati karena dinilai Hartati tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang, dan menyebabkan investasi di Indonesia bagian timur tidak optimal.