SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, akan mengajukan keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Pengacara Hartati Murdaya, Patra M. Zein mengatakan ada dua keberatan yang akan dituangkan dalam pembelaan yaitu salah satunya fakta di persidangan tidak seperti yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
“Tidak ada keterangan saksi di kawasan Pekan Raya Jakarta, ada pembagian tugas untuk memberikan uang Rp2 miliar.  Nanti dalam pembelaan. Pemberian uang ini untuk bantuan pilkada Bupati Buol Amran Batalipi, tetapi menurut jaksa bukan untuk bantuan pilkada,” ujarnya, Senin (14/1/2013).
Dia juga mengharapkan ada pertimbangan lain nantinya dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yaitu soal Hartati sebagai pengusaha yang dikhawatirkan akan menimbulkan demonstrasi dari para karyawannya.
Menurutnya, terkait dengan izin hak guna usaha (HGU) milik Hartati di Kabupaten Buol, sudah diberikan sejak 2005, tetapi kemudian tidak diurus oleh Hartati.
“Rp2 miliar di persidangan tidak tahu menahu, ada saksi Pak Toto, itu inisiatif. Pertanyaanya kok tiba-tiba JPU [Jaksa Penuntut Umum] menyimpulkan, itu harus dibuktikan. Saksi mana yang memberikan keterengan [Hartati] memberikan Rp2 miliar.”
Dia menambahkan jika pemberian uang kepada Bupati Buol Rp1 miliar, sepengetahuan Hartati dana itu untuk menanggulangi keamanan di perkebunan miliknya. “Lalu dari mana jaksa menyimpulkan, nanti akan dituangkan dalam pembelaan.”
Patra memahami jika tuntutan 5 tahun penjara itu merupakan kewenangan dari jaksa. Namun, nanti keputusa vonis ada di tangan majelis hakim. “Majelis hakim tidak buta.”
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus Buol Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama 5 bulan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya