SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Semua kantor pajak, Rabu (31/3) hari ini, akan memberikan waktu pelayanan lebih lama dari biasanya. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak memberikan instruksi kepada semua kantor pajak di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan hingga pukul tujuh malam.

“Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) orang pribadi kan tanggal 31 Maret, makanya (jam buka) kantor diperpanjang sampai jam tujuh malam,” ucap Pelaksana Jabatan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Angin Prayitno, Rabu (31/3).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Waktu pelayanan bagi wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menyerahkan SPT tahun pajak 2009.

Sejak kemarin, kantor pelayanan pajak, salah satunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Jakarta Pusat, dipadati wajib pajak yang menyetorkan SPT orang pribadi. Menurut salah satu petugas di sana, SPT orang pribadi yang disetorkan bukan saja langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan melainkan ada juga yang dikoordinasi oleh kantor tempat wajib pajak bekerja.

kompas/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya