SOLOPOS.COM - Peringatan Waisak di Candiborobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 2022 lalu. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) Waisak tahun 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam siaran pers, Kamis (23/5/2024), dilansir Antara.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor

Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia. “Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.

Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.

Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

Jawa Tengah

Sementara di Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 79 warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi memeringati Hari Raya Waisak.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan, tidak ada narapidana beragama Budha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut. “Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.

Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.

Selain itu, lanjut dia, sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Ia menuturkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya