SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 1.642 narapidana (napi) beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan perincian narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi yakni 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan perincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Deddy, melalui keterangan resmi, menambahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.

Adapun, 8 anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 adalah Rp812.430.000. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

Perinciannya yaitu 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Adapun Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sebanyak 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya