SOLOPOS.COM - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua atau Brigadir J membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Solopos.com, SOLO–Sejumlah media menayangkan jalannya sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara streaming melalui Youtube, Selasa (14/2/2023) ini. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

Masyarakat dapat menyaksikannya dari gawai dari manapun. Media yang menayangkan langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu seperti KompasTV, Kompas.com, Berita Satu, MetroTV, dan lainnya.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Berikut beberapa link atau pranala live streaming sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

https://www.youtube.com/watch?v=ebjV1lY79S0 (KompasTV)

https://www.youtube.com/watch?v=JN5XZ_0_WjY (MetroTV)

https://www.youtube.com/watch?v=NuHcaMUAapg (Kompas.com)

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal adalah dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tiga terdakwa lainnya meliputi Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan, Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo, dan Richar Eliezer atau Bharada E.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebelumnya masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, sedangkan Ricky Rizal adalah anak buah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati pada Senin (13/2/2023) kemarin. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana delapan tahun penjara.

Sementara, terdakwa Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis di pengadilan yang sama pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Saat peristiwa terjadi, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia memiliki sejumlah anak buah yang semuanya polisi, termasuk Ricky Rizal, almarhum Yosua yang dibunuhnya, dan Eliezer.

Kuat M’ruf dan Ricky Rizal didakwa turut terlibat dalam pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut. Mereka dinilai mengetahui rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.

Ricky Rizal adalah orang pertama yang diperintah Ferdy Sambo mengeksekusi Yosua. Namun, kepada Ferdy Sambo dia mengaku tidak punya nyali membunuh.

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua dalam jarak dekat. Perintah itu dilaksanakan Eliezer di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam pertimbangan vonis kemarin, majelis hakim meyakini Ferdy Sambo turut menembak Yosua.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya