SOLOPOS.COM - Abdul Mutholib (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Eksekusi hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi yang juga PNS di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Abdul Mutholib, dijadwalkan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (1/8/2011) ini pukul 08.30 WIB. Abdul Mutholib baru saja divonis Makamah Agung (MA) berupa hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Kejari Solo sudah melayangkan surat panggilan I terhadap terdakwa kasus korupsi Disperindag itu pertengahan pekan kemarin. Surat panggilan dikirim ke pucuk pimpinan Pemkot Solo (Walikota). Selanjutnya, Pemkot mengirim surat panggilan ke rumah Abdul Mutholib di Pajang, Laweyan. Belakangan diketahui, surat panggilan eksekusi itu diterima salah satu keponakan Abdul Mutholib.

“Kamis kami sudah terima kabar kalau surat panggilan sudah diterima. Kami tetap berprasangka baik saja dan akan menunggu besok,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu, Syafruddin saat dihubungi Espos, Minggu (31/7/2011).

Lebih lanjut dia mengatakan, Kejari sudah mempersiapkan seluruh berkas untuk memperoleh tandatangan dari Abdul Mutholib yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Abdul Mutholib diwajibkan menadatangani seluruh berkas yang sudah disiapkan sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas I Solo. “Sampai saat ini, kami tidak memperoleh informasi kalau yang bersangkutan mengalami sakit atau pindah rumah. Artinya, Pak Abdul Mutholib tidak misterius. Kami yakin, dia masih berada di Indonesia dan menjalani proses hukum,” katanya.

Saat disinggung soal kemungkinan Abdul Mutholib tidak akan memenuhi surat panggilan Kejari, Syafruddin enggan mengomentari lebih banyak. Pasalnya, dirinya meyakini Abdul Mutholib bakal memenuhi surat panggilan tersebut.
“Kalau misalnya tidak datang, kami akan layangkan surat panggilan lagi. Kalau misalnya sampai tiga kali tidak datang, kami akan tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tapi, kami berharap dia bersedia datang,” katanya.

Keberadaan Abdul Mutholib pascaturunnya vonis MA beberapa waktu lalu masih misterius. Hal itu diketahui, saat perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Solo kesulitan menemuinya secara langsung. Alhasil, PN Solo hanya menyerahkan surat pemberitahuan turunnya vonis MA di kelurahan setempat. Vonis MA itu bernomor 1065K/Pid.Sus/2010/PN Ska tertanggal 28 September 2010. Di luar pengadilan, Kejari Solo belum pernah melakukan komunikasi dengan Abdul Mutholib, baik langsung maupun melalui telepon.

“Ponsel saya pernah hilang. Di ponsel yang hilang itu terdapat nomor Pak Abdul Mutholib. Saat sekarang, saya sudah tak pegang nomornya. Makanya, sampai saat ini saya belum pernah komunikasi dengan dia. Tapi, surat panggilan itu saya pastikan sudah dikirim ke rumahnya oleh Pemkot,” jelas Syafruddin.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya