SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo, Kamis (7/1) ini.

Mereka adalah Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman yang ketika kasus itu mencuat bertugas sebagai Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Depkes. Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (6/1), menyebutkan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tuntas melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pegawai RSJD Solo hingga pejabat Irjen Depkes.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Diketahui, tiga tersangka itu bertugas melakukan verifikasi data PKPS BBM periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003 dan September-Desember 2004. Ketika mereka melakukan verifikasi, diduga tiga tersangka itu meminta kepada Tim Verifikasi RSJD Solo agar membuat laporan sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Untuk menguatkan hasil verifikasi, tiga tersangka juga meminta data pendukung adanya defisit dana PKPS BBM selama periode tersebut. Ketika data tersebut dibuat akhirnya data itu ditandatangani oleh tim verifikasi dari RSJD Solo.

Dalam laporannya, tiga tersangka menyatakan, RSJD Solo layak mendapatkan klaim defisit PKPS BBM hingga akhirnya mendapatkan dana Rp 2,2 miliar. Dana tersebut akhirnya dimasukkan ke kas daerah Provinsi Jawa Tengah dan 30%-nya atau senilai Rp 673,1 juta dianggap sebagai uang jasa pelayanan (JP) yang akhirnya dibagikan ke pegawai RSJD Solo secara bertahap.

Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui, tidak ada defisit anggaran selama periode tersebut karena telah dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah melalui anggaran rutin RSJD Solo “Rencananya diperiksa besok Kamis,” ungkap sumber Espos.

Berkas kasus untuk tiga tersangka itu akan displit atau dipisah menjadi dua berkas yaitu berkas untuk Ambar sebagai ketua tim verifikasi dan berkas untuk Adi dan Naman yang berperan sebagai anggota tim verifikasi. Setelah pemeriksaan tersangka tuntas, kejaksaan akan memproses berkas tersebut sehingga dapat segera dinaikkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kajari Solo Djuweriyah mengungkapkan, proses penyidikan yang ada terus berjalan. Dia mengungkapkan, pihaknya berupaya agar kasus yang ditangani cepat tuntas dan dibawa ke persidangan. “Semua proses yang ada terus berjalan,” ujar dia.

Empat pegawai RSJD Solo yang tersangkut kasus itu telah divonis PN Solo masing-masing selama satu tahun. Semua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Banding untuk Siti Nuraini dan Dwi Priyo telah ditolak PT Jateng. Sedangkan banding yang diajukan Rukma dan Hendrina belum turun.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya