SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Gunawan M Su’ud yang divonis MA berupa hukuman penjara satu tahun akan memenuhi panggilan Kejari Solo, Rabu (20/4/2011) pukul 10.00 WIB.

Gunawan M Su’ud secara kstaria akan berkooperatif dengan Kejari Solo. Demikian ditegaskan TH Wahyu Winarto selaku Kuasa Hukum Gunawan M Su’ud saat dihubungi Espos, Selasa (19/4) petang. Mantan anggota Dewan yang sempat dikabarkan berada di Jakarta itu sudah siap untuk dieksekusi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu. Klien kami akan mendatangi Kejari Solo besok (hari ini-red),” katanya.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya