SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — DPR akan menentukan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu itu akan diputuskan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (19/12/2013).

Sidang paripurna yang akan memutuskan nasib Perppu MK digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. Nasib Perppu MK dibawa ke paripurna setelah Komisi III tak mampu membuat keputusan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dalam rapat pandangan mini fraksi di Komisi III pada Rabu (18/12/2013) kemarin tak ditemui kesepakatan. Sebanyak empat fraksi menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang, empat fraksi lainnya menolak, sedangkan satu fraksi abstain.

Keempat fraksi yang menolak adalah PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura. Yang menerima adalah Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Golkar. Sedangkan yang abstain adalah Fraksi PPP.

Jika diterima, maka Perppu itu akan menjadi undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perppu itu tak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya