SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Berkas perkara pembawa amunisi dengan tersangka Muh Bahrunna’im rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (19/1). Pelimpahan tersebut menyusul sudah selesainya penyusunan rencana dakwaan (Rendak) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pekan kemarin.

Demikian disampaikan Kasi Pidum, Pardiono mewakili Kajari Solo, Sugeng H kepada Espos, Selasa (18/1). Terdapat empat JPU yang bakal menangani kasus tersebut, yakni Wahyu Darmawan, Sunarko, Pardiono, dan Rr Ayu. Berkas perkara dengan tersangka Muh Bahrunna’im merupakan hasil pelimpahan dari tangkapan Densus 88 Anti Teror beberapa waktu lalu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Rencananya besok (hari ini -red). Perkara tersangka terkait melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyimpanan Amunisi dan Bahan Peledak,” jelasnya.
Sebelumnnya, pewakilan TPM Jateng, Budi Kuswanto, pihaknya sudah siap menghadapi masa persidangan. Per 11 Januari 2011, dirinya secara resmi mendapatkan kuasa hukum dari Muh Bahrunna’im.

“Kami sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan nanti,” katanya.
Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam materi berkas perkara Muh Bahrunna’im. Pasalnya, di dalam berkas tidak disebutkan adanya barang bukti (BB) berupa CPU, <I>handphone<I> (HP), dan Handycam. Hal ini mengindikasikan bahwa barang tersebut memang tidak ada saat penangkapan berlangsung.

“Kami akan minta pertanggungjawaban ke Mabes Polri terkait itu. Dalam berkas yang sudah kami baca, BB yang ada hanya KTP, amunisi (peluru), sarung pistol, dan tas ransel. Nah, untuk barang-barang elektronik itu perlu dipertanyakan. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan TPM pusat,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, selama penangkapan Muh Bahrunna’im, Densus 88 Anti Teror juga menyita beberapa BB, seperti 6 unit CPU, Laptop, sarung pistol, dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan Densus 88 Anti Teror setelah menangkap tersangka di kawasan Solo beberapa bulan lalu.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya