SOLOPOS.COM - Afriyani Susanti (google/detik)

Afriyani Susanti (google/detik)

JAKARTA--Afriyani Susanti ,29, pengemudi Daihatsu Xenia maut yang menewaskan sembilan orang dan lima orang luka Januari 2012 lalu, akan menjalani sidang vonis, Rabu (29/8/2012). Berikut perjalanan peristiwa yang mendera sopir maut tersebut.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (22/1/2012). Afriyani yang mengendarai Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng, dengan kecepatan 60-70 Km per jam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.

Kepolisian akhirnya menetapkan Afriyani dalam insiden maut tersebut. Perkara kemudian maju ke meja hijau, Kamis (26/04/2012). Di dalam pemeriksaan di persidangan, sedikit demi sedikit fakta terkuak dari mulut rekan Afriyani yang turut dalam mobil yang dikemudikan terdakwa Afriyani.

“Di Diskotik Stadium, kami minum-minum. Ada bir, vodka dan tequila,” kata Ari Sendi Kristianto dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Ari Sendi duduk di kursi depan atau sebelah Afriyani yang memegang kemudi. Dia menyebut, minuman yang dipesan ramai-ramai ini lalu ditenggak bersama hingga mabuk berat.

Senada dengan Ari, Deni Mulyana ,31, yang duduk persis di belakang kemudi/belakang Afriyani juga mengatakan hal serupa. Deni terbangun saat keningnya membentur keras kursi sopir.

Keduanya mengakui memesan satu pil ekstasi dan dipakai bersama-sama. Namun yang patungan adalah Ari Sendi dan Deni, masing-masing Rp150.000.

“Kondisi saya waktu itu mabuk, habis minum, jadi tak terlalu ingat apakah Afriyani ikut patungan atau tidak,” beber Deni.

Dalam perjalanan sidang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani divonis 20 tahun penjara karena melakukan tindakan pembunuhan.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata JPU Soimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Sepekan kemudian Afriyani membacakan pembelaanya terkait tuntutan yang diajukan jaksa penuntut kepada majelis hakim di persidangan.

Selain menjalani sidang di PN Jakarta Pusat atas tuduhan pembunuha, Afriyani juga menjalani sidang di PN Jakarta barat atas tuduhan penggunaan narkotika. Dalam sidang itu majelis hakim pengadilan menolak nota keberatan perempuan yang bermukim di Tanjung Priok.

Melalui pesan singkat yang diterima detikcom, pengacara Afriyani, Efrizal berharap majelis hakim memutus vonis kliennya itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan hakim memutus berdasarkan keadilan bukan dengan kemauan atau kepuasan kolega korban. Karena jaksa sudah tidak sesuai antara dakwaan dan tuntutan. Karena tuntutan adalah pasal pembunuhan berencana. Sedangkan Afriyani tidak ada niat melakukan pembunuhan,” ujar Efrizal dalam pesan singkatnya.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya