Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Hari Hutan Sedunia dan Konsep Kota Hutan di IKN Nusantara

Hari Hutan Sedunia dan Konsep Kota Hutan di IKN Nusantara
user
Senin, 21 Maret 2022 - 23:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). Dalam Pasal 6 UU IKN telah diatur mengenai cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektare serta wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare dan luas wilayah darat IKN Nusantara dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 28 November 2012 menetapkan 21 Maret sebagai Hari Hutan Sedunia. Hari Hutan Sedunia bertujuan agar setiap negara saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan perubahan iklim di seluruh dunia. Selain itu menyusun sejumlah strategi yang harus dilakukan. Mengutip Wikipedia, setiap tahun sekitar 13 juta hektare hutan menghilang dari muka bumi.

Bersamaan dengan hilangnya hutan, hilang pula ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk spesies tumbuhan dan hewan langka. Sebanyak 80 persen keanekaragaman hayati berdiam di hutan. Deforestasi menyebabkan 12 hingga 18 persen emisi karbon dunia tidak terserap. Nilai tersebut setara dengan emisi karbon dari transportasi di seluruh dunia. Hutan juga merupakan media sekuestrasi karbon yang utama. Selain ekosistem, populasi manusia terutama masyarakat adat di sekitar hutan sangat bergantung pada hasil hutan non-kayu untuk penghidupan mereka.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN