SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Setara Institute menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan tahanan hati nurani atau prisoner of consciences yang dipenjara hanya karena mengekspresikan pandangannya dengan cara damai.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan tahanan yang masuk dalam kategori Amnesti Internasional sebagai prisoner of consciences a.l. tahanan Papua (lebih dari 67 orang), Maluku (lebih dari 89 orang), dan yang dituduh melakukan penodaan terhadap agama (10 orang).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Sudah sepatutnya Jokowi menunjukkan komitmennya untuk membebaskan semua mereka yang dikategorikan tahanan hati nurani tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Selasa (9/12/2014).

Selain itu, Jokowi harus segera merealisasi pernyataan janji grasi kepada aktivis HAM, Eva Bande, yang melakukan advokasi dalam kasus perampasan tanah rakyat oleh perusahaan perambah hutan. “Pemberian grasi Presiden terhadap Eva Bande patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap seorang aktivis pembela HAM.”

Menurutnya, ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada masa kampanye. Meski demikian Jokowi harus membuka mata bahwa saat ini di sejumlah penjara Indonesia ada ratusan orang yang dipenjarakan hanya karena mengekspresikan pandangannya dengan cara damai.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya