SOLOPOS.COM - Ilustrasi membatik (JIBI/Solopos/Dok.)

Hari Batik Nasional masih diwarnai keluhan seputar lamanya pengurusan hak cipta motif batik.

Solopos.com, SOLO – Proses pengurusan hak cipta motif batik biasanya memakan waktu yang panjang, terkadang berbulan-bulan bahkan sampai hitungan tahun. Hal itu membuat pengusaha yang belum mengetahui prosedur menjadi malas mendaftarkan karya ciptanya.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Proses biasanya memang agak panjang makanya banyak yang malas. Tapi Menkop UKM [A.A. Gede Ngurah Puspayoga] menjanjikan prosesnya akan lebih singkat. Orang Indonesia itu kreatif tapi sayang terhambat di pembajakan hak cipta,” ujar Ketua Forum Pengembangan Kampung Batik Laweyan Solo, Alpha Febela Priyatmono, Kamis (1/10/2015) sore.

Pemilik Batik Putra Mahkota Laweyan ini menuturkan proses pendaftaran hak cipta motif batik tidak terlalu rumit asalkan telah mengetahui prosesnya.

“Syaratnya gampang saja. Tinggal fotokopi KTP, NPWP, cuplikan yang mewakili motif dicetak di kertas A4, disertai judul motif dan deskripsi maknanya,” urainya.

Alpha menuturkan telah mendaftarkan lima motif batik khas produksinya, Selasa (29/9/2015) lalu.

“Waktu itu ada pendaftaran merek dan paten motif dari Dinkop Solo. Mumpung gratis lumayan. Kalau mandiri bisa sampai Rp3 juta lebih biayanya untuk merek. Untuk paten motif lebih mahal lagi karena ini setara dengan penemuan,” kata dia.

Secara pribadi, Alpha mengatakan tujuannya mendaftarkan hak cipta motif bukan untuk memproteksi produknya dari pembajakan dengan pengusaha batik lokal lainnya, namun untuk menghadapi pasar ekonomi bebas ASEAN.

“Ini bukan untuk persaingan sendiri, tapi untuk menghapai perdagangan bebas. Kalau cuma dicontoh tetangga, enggak masalah,” akunya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman, Gunawan Setiawan, ikut mengapresiasi program pemerintah memfasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta motif batik secara gratis belum lama ini.

Namun ia berharap pemerintah bisa memberikan transparansi proses pengurusan pendaftaran yang biasa memakan waktu berbulan-bulan tersebut.

“Saya bersama teman-teman sehari bisa membuat tiga sampai lima motif. Jumlahnya kalau diakumulasikan dengan 30 pengusaha batik di Kauman saja sudah cukup banyak. Ini belum sebanding dengan kemampuan pemerintah memproses hak cipta. Di tengah proses yang panjang ini kami berharap ada informasi kepengurusan HAKI kami sudah sampai mana. Jangan sampai sudah menunggu berbulan-bulan ternyata dinyatakan batal karena mirip dengan yang lain,” terangnya.

Gunawan berharap dinas terkait lebih sering memfasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta motif bagi pengusaha batik di Kota Bengawan.

“Saya lihat sekarang sudah perlu. Jangan sampai diakui negara lain. Kalau hanya disontek pengusaha lokal lain itu sudah biasa. Anggap saja risiko dagangan laris. Kalau bisa setahun dua kali dengan harga khusus atau gratis bagi UKM batik lokal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya