SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Hari antikorupsi diperingati dalam Festival Antikorupsi di Bandung hari ini. Taufiequrrachman Ruki menyentil revisi UU KPK.

Solopos.com, BANDUNG — KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi di Indonesia tidak terganggu meskipun muncul berbagai upaya yang ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Plt. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki memastikan hingga saat ini KPK tetap on the track bekerja dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan independensi.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Dalam upaya penindakan kami benar-benar melakukan analisa secara mendalam dan tidak gegabah, KPK bekerja semata-mata hanya demi tegaknya hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya saat Festival Antikorupsi di Sabuga Bandung, Kamis (10/12/2015).

Dia menjelaskan tidak ada dendam atau niat jahat dan latar belakang politik yang mendasari KPK dalam memutuskan seseorang menjadi tersangka. Apalagi untuk menghambat penyerapan anggaran pembangunan. “Kami sadar KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. KPK perlu sinergi dan kerjasama dengan seluruh komponen bangsa untuk menyukseskan pekerjaan besar mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tegasnya.

Pihaknya meminta pemerintah, DPR, dan setiap warga untuk bisa memberantas korupsi dengan ataupun tanpa KPK. “Dari pada kita habiskan waktu dan energi untuk berdebat tentang amandemen Undang-Undang KPK dengan tujuan untuk melemahkannya, mengapa tidak kita gunakan saja energi itu untuk mereview atas sistem di sekeliling kita, serta mengintrospeksi sikap koruptif,” katanya.

Ruki menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan UU No. 30/2002 diimplementasikan menyasar pada tiga aspek yaitu manusia, budaya, dan sistem. Aspek individu dan budaya ditangani dengan pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti-korupsi. Dari ketiga aspek ini, sistem merupakan hal yang paling penting.

“Aspek sistem diperbaiki sebagai upaya memperbaiki kebijakan, aturan dan/atau prosedur yang dianggap berpotensi korupsi. Perbaikan sistem dilakukan baik kepada suatu subsistem dalam setiap kementerian/lembaga ataupun pada sistem nasional,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya