SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTAMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksin Covid-19 booster tidak lagi gratis saat Indonesia masuk endemi.

Masyarakat hanya akan diminta menebus vaksin booster senilai Rp100.000 untuk sekali suntik. Namun, masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap akan bisa mendapatnya secara gratis.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Begitu transisi selesai, karena vaksin harganya kan di bawah Rp100.000, belum pakai ongkos, harusnya ini pun bisa dikaver oleh masyarakat secara independen, tiap enam bulan sekali,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, Budi menyebut rencana tersebut bukan ajang jual beli vaksin oleh pemerintah, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19.  Menurutnya, hal itu penting untuk mendukung proses transisi dari pandemi menjadi endemi.

“Bukan diperjualbelikan, kita kan dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi yang paling penting adalah intervensi pemerintah diturunkan, partisipasi masyarakat ditingkatkan termasuk juga pada vaksinasi,” terang Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Jika wacana tersebut teralisasi, masyarakat bakal bisa membeli vaksin Covid-19 secara mandiri melalui apotek, puskesmas, hingga rumah sakit (RS). Pada kondisi itu, Budi menekankan proses penyuntikkan vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan di RS maupun puskesmas setempat.

“Mekanisme pengawasannya sama saja seperti sekarang, seperti kalau kita beli vitamin C. Kita jualnya kan enggak hanya di apotek, kan harusnya diberikannya di rumah sakit atau puskesmas,” ujar Budi.

Kendati demikian, Budi menegaskan rencana vaksin berbayar ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

PBI adalah peserta JKN BPJS Kesehatan yang premi atau iurannya ditanggung pemerintah melalui APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Masyarakat yang menjadi PBI adalah kalangan keluarga miskin yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang merupakan PBI, maka dosis vaksin nantinya akan dimasukkan ke dalam paket PBI.

“Mungkin nanti vaksinasi yang gratis akan kami paketkan dalam PBI dan itu hanya vaksin dalam negeri. Sedangkan, vaksin lainnya akan kami masukkan seperti vaksinasi rutin seperti vaksin influenza dan harganya bekisar US$5-US$10 atau sekitar di bawah Rp200.000,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menerapkan aturan vaksin Covid-19 berbayar.

“Mungkin nanti vaksinasi yang gratis akan kami paketkan dalam PBI dan itu hanya vaksin dalam negeri. Sedangkan, vaksin lainnya akan kami masukkan seperti vaksinasi rutin seperti vaksin influenza dan harganya bekisar US$5-US$10 atau di bawah Rp200.000,” jelas Budi dalam rapat Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.

Budi menyampaikan untuk warga non-PBI, masyarakat nantinya bisa membeli vaksin melalui apotek dan rumah sakit secara umum. Hal itu seperti ketika masyarakat ingin melakukan vaksinasi meningitis atau vaksinasi influenza yang biasa dilakukan di fasilitas kesehatan.

“Dengan dilakukan hal tersebut, beban negara akan terkonsentrasi ke masyarakat-masyarakat yang miskin saja dan itu akan di-cover dengan mekanisme normal melalui PBI,” jelas Budi.

 

Proses Menuju Endemi

Menkes melanjutkan Indonesia tengah berjalan menuju status endemi Covid-19. Keberhasilan ini diperoleh setelah tidak tercatat kenaikan kasus Covid-19 selama 12 bulan terakhir. Hal ini menandakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali.

“Tahun ini adalah tahun kita akan geser dari pandemi ke endemi, kita sudah punya framework-nya,” ulas Menkes.

Budi juga telah berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membahas rencana perubahan status pandemi Covid-19 itu. Nantinya, WHO akan meninjau kondisi Covid-19 di berbagai negara di dunia, terutama dampak virus Corona terhadap angka kematian serta perawatan di rumah sakit (RS).

“Kalau angka yang masuk RS, masuk ICU, dan wafat sudah sama dengan penyakit menular lain, seperti influenza, TBC, malaria, demam berdarah, artinya ini adalah masuk kategori infeksi biasa,” ujar Budi.

Menurutnya, jika hal itu ditetapkan maka WHO kemungkinan akan mencabut status Covid-19 sebagai public health emergency of international concern (PHEIC).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menkes: Vaksin Booster Bayar Rp100 Ribu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya